Selasa, 08 Desember 2009

SEKDAKAB SAMOSIR BUKA SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 TAHUN 2009 KABUPATEN SAMOSIR

8 DECEMBER 2009
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Drs. Tigor Simbolon mewakili Bupati Samosir membuka secara resmi sosialisasi Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Aula Paroki Santo Mikhael Pangururan, 08/12.

Sosialiasi ini diikuti 191 peserta dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Samosir yang terdiri dari para camat, seksi pemerintahan pada kantor camat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyebarluaskan Perda Nomor 2 Tahun 2009 kepada seluruh masyarakat Samosir untuk dipedomani agar masyarakat mengetahi maksud dan tujuan diterbitkannya perda dimaksud. Juga Untuk meningkatkan peran para aparat desa dalam pendaftaran penduduk.

Para peserta akan dibimbing oleh dua orang nara sumber yaitu Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan, SH membawakan materi Perda No 2 Tahun 2009 dan Staf Ahli Bidang Hukum Setdakab Samosir denga materi Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 Tahun 2009 tentang standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir. Demikian dilaporkan Kabid Kebijakan dan Pendaftran Penduduk.

Bupati Samosir yang diwakili Sekdakab. Samosir, Drs. Tigor Simbolon mengatakan Sebagai salah satu sektor pelayanan umum kita harus melakukan upaya maksimal dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan tetap memperhatikan mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 Tahun 2009 tentang standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang didalamnya telah tertera mulai dari proses, prosedur mekanisme, spesipikasi jenis produk pelayanan, persyaratan, waktu, biaya pengurusan serta operasional prosedur pelayanan KK/KTP/AKTA catatan sipil.

Penerbitan identitas diri akan semakin diperketat, hal ini terbukti dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/3091/SJ, tanggal 24 Agustus 2009 perihal penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan kode keamanan/ sistem pengendalian sidik jari dan rekaman elektronik (CHIP) yang wajib selesai pada akhir tahun 2011. Selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penerbitan papor, surat ijin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertifikat hak tanah dan penerbitan identitas lainnya. Dan untuk mencegah terbitnya KTP Palsu akan dibuat kode pengaman (sidik jari) dan rekaman elektronik (CHIP), jadi setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP saja.

Agar data kependudukan di Samosir akurat, beliau meminta agar para aparat desa sungguh-sungguh menata, mencatat dan mendata, membuat laporan mingguan/bulanan/triwulan/semester dan Tahunan yang disampaikan secata berjenjang kepada camat, kabag pemerintahan, selanjutnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pendataan pemutakhiran data base kependudukan yang dapat dipertanggungjawabkan.Pemerintah akan mengadakan pengisian formulir biodata perkeluarga mode F1.01 yang dilengkapi dengan pas photo penduduk wajib KTP dan pengambilan sidik jari penduduk wajib KTP.


Sekdakab Samosir Drs. Tigor Simbolon didampingi Plt. Kadis Dukcapil Drs. Kamar Siboro dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Faber Gultom, SH saat membuka Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2009 di Aula St. Mikhael Pangururan, Selasa (8/12).(Foto:Humas/nro)

Sekdakab, Tigor Simbolon juga mengharapkan agar para peserta dapat menyebarluaskan Perda Nomor 2 Tahun 2009 kepada masyarakat lainnya. Bagi para kepala desa dan camat untuk tetap melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2009 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 20 Tahun 2009. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda ?